KlikFakta.com, KUDUS – Berjalan alot, Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus periode 2021-2025 Imam Triyanto (IT) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Jumat (15/12) petang.
Penetapan tersebut diketahui atas kasus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif KONI Kudus tahun 2022 hingga penyalahgunaan dana hibah untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, berawal pada tahun 2022 KONI Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar, dan bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada 14 Maret 2022, dana tersebut dicairkan secara tunai sebesar Rp 5 miliar oleh seseorang yang diperintah Imam Triyanto dan diserahkan kepada IT. Setelah menerima uang tunai, IT menggunakan uang tersebut namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di mana sesuai perjanjian, dana hibah seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab olahraga di Kudus, namun digunakan untuk pembayaran hutang pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka Imam Triyanto resmi didakwakan per hari ini,” ujarnya di Kantor Kejari Kudus, Jumat, 15 Desember 2023 sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Henriyadi melanjutkan, ada sejumlah penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan LPJ.
Rinciannya, pada bidang media dan humas dialokasikan dalam NPHD sebesar Rp 50 juta, namun faktanya ditemukan LPJ senilai Rp 300 juta yang dibuat oleh pihak ketiga.
Kemudian, pada Pengkab ISI yang dialokasikan sebesar Rp 90 juta, namun faktanya hanya menerima Rp 70 juta sedangkan sisanya Rp 20 juta diminta oleh IT dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian ada juga untuk Pengkab FPTI yang dialokasikan sebesar 75 juta rupiah, faktanya yang diterima hanya 45 juta rupiah. Sisanya sebesar 30 juta rupiah diminta oleh saudara IT untuk kepentingan pribadi,” lanjut Kajari.
Tidak hanya mengenai penggunaan dana hibah di tahun 2022, Kejari Kudus juga menetapkan Imam Triyanto atas kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kudus pada tahun 2023.
Henriyadi menjelaskan, KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) Jateng 2023.
Sebagian anggaran tersebut diketahui telah digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta dan untuk catering sebesar Rp 528,570 juta dan Rp 371,7 juta.
Henriyadi melanjutkan, pengadaan perlengkapan kontingen Porprov dan catering dilaksanakan tanpa melalui proses lelang, yang mana IT sebagai Ketua KONI Kudus melaksanakan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga yang akan melaksanakan perlengkapan kontingen Porprov maupun catering selama kegiatan Porprov berlangsung.
“Seharusnya hal tersebut harus dilakukan lelang terlebih dahulu,” ujar Kajari Kudus.
Setelah pihak ketiga ditunjuk, lanjut Henriyadi, tersangka meminta seseorang untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 971,5 kepada pihak ketiga sebagai penyedia perlengkapan kontingen Porprov. Setelah uang masuk ke rekening pihak ketiga, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak ketiga hanya bisa menyerahkan 50 buah kaos yang seharusnya jumlah pengadaan perlengkapan kontingen sejumlah 500 buah kaos.
Lalu terkait catering Porprov, tersangka mentransfer uang sebesar Rp 528,57 juta kepada pihak ketiga. Setelah masuk ke rekening, IT meminta pihak ketiga tersebut mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 229,626 juta kepada dua rekening berbeda sebagai pembayaran hutang pribadi tersangka IT.
“Tidak hanya itu, anggaran untuk catering lainnya sebesar 371,7 juta rupiah juga ditransfer IT kepada pihak ketiga. Saat dana sudah masuk ke rekening, uang tersebut diminta secara tunai oleh IT sebesar senilai 170 juta rupiah,” terang Kajari.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dan telah melakukan pengelolaan hibah KONI tidak sesuai ketentuan dan telah merugikan keuangan negara/daerah, IT disangkakan, Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah, maksimal 1 miliar rupiah.
Kemudian, Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara selama minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.
Atas kasus ini, pihak Kejari Kudus akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah di tahun 2023 dan sejumlah saksi pun akan terus dihadirkan.
“Harapannya dengan adanya kasus ini, sebagai pembelajaran, Kudus memiliki manajemen yang baik, sehingga olahraga di Kudus punya wadah yang bisa menaungi lebih baik,” harap Kajari Kudus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Triyanto langsung masuk ke dalam mobil dan diantar ke Rutan Klas II B untuk dilakukan penahanan.
Постоянно снится война. Русский эксперимент со сном фото.
Связь ощущения и восприятия.
Индивидуальность это хорошо или плохо и почему кратко.
Скачать песню это не просто гнев то что живет во мне.
Операции мышления обществознание.
Работа психологом в челябинске вакансии.
Что значит слово критично. Опираться на факты. Определение человек и общество. Человек как
ценность ради которой осуществляется развитие общества.
Интересные статьи по психологии личности.
Биологические и социальные черты
человека. Тест на психику расстройство
психики.