KlikFakta.com, JEPARA – Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergama Islam di Kabupaten Jepara bakal dialokasikan 2,5 persen untuk zakat penghasilan.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta usai menghadiri acara pekan peduli sosial di aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara pada Senin (6/11/2023).
Edy menambahkan aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati yang akan segera terbit.
“Mulai hari ini gaji dan TPP bisa membantu menyejahterakan masyarakat dan itu bagi umat muslim,” katanya.
Ia mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS dari berbagai golongan.
Sementara itu, ketua Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara Sholih membeberkan, PNS Jepara saat ini baru 50 persen yang menyetor zakat penghasilan.
“Sekarang di Jepara 2,5 persen gaji pokok, itu aja baru 50 persen yang bayar,” ujar Sholih.
Sebelumnya, Baznas Jepara melakukan studi banding ke Baznas Karanganyar dan mendapati jika PNS Karangayar seluruhnya membayar zakat penghasilan.
“2,5 gaji termasuk TPP 100 persen bayar, jadi sana (PNS Karanganyar) itu (dapat) 20 milyar dari pegawai. Kita baru 5 miliar, (itupun) baru gaji pokok dan baru bayar 50 persen,” terangnya.
“Maka tadi Pak Bupati tegas buat edaran semua pokoknya sama TPP. Nanti yang gak bayar laporkan saya,” lanjutnya.
Edy pun menuturkan jika PNS merasa keberatan bisa membuat surat penyataan.
Greetings from Colorado! I’m bored at work so I decided to check out your blog on my iphone during lunch
break. I love the info you present here and can’t wait
to take a look when I get home. I’m shocked at how fast your blog loaded on my cell phone ..
I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyways, amazing site!