Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hasil Seleksi Perades UNPAD Dibatalkan

Kuasa hukum satu peserta seleksi Perades di Desa Kuwukan  Angga Kawiryan, Andrias Wibowo (tengah) saat ditemui usai persidangan pada Kamis (5/10) sore.

KlikFakta.com, KUDUS – Hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa (Perades) secara serentak telah mendapatkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada Kamis, (5/10)

Melalui surat putusan atas gugatan nomor 24/Pdt.G/2023/PN.Kds Oktober 2023. pihak penggugat merupakan salah satu peserta seleksi Perades di Desa Kuwukan bernama Angga Kawiryan. Dengan pihak yang digugat atau Tergugat I adalah Universitas Padjadjaran Bandung, Tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa Kuwukan, Tergugat III Kepala Desa Kuwukan, Tergugat IV Camat Dawe, dan Tergugat V Bupati Kudus.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Andrias Wibowo menjelaskan, gugatan kliennya tersebut akhirnya dikabulkan setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Dari hasil putusan PN Kudus dalam petitumnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe dan Desa Kuwukan,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (5/10).

Dalam putusan ini, lanjutnya. Per hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, seleksi CAT tahun 2023 yang bekerjasama dengan Unpad (Universitas Padjadjran) tentang Perades ini dibatalkan.

“Artinya hasil ujian yang kemarin, baik yang bekerjasama dengan Unpad itu dibatalkan semua. Baik yang sudah dilantik maupun yang belum dilantik,” tegasnya.

Bagi yang sudah dilantik, pembatalan pelantikan dikatakan Andrias akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) mereka ke PTUN dengan dasar putusan perbuatan melawan hukum ini.

Setelah adanya putusan ini, Andrias mengatakan bahwa gugatan akan berlanjut ke PTUN Semarang.

Sebab ada sebagian desa di Kudus yang sudah melakukan pelantikan Perades hasil seleksi yang bekerjasama dengan Unpad, hal itu yang akan digugat kembali oleh timnya di PTUN Semarang.

“Berdasarkan hasil putusan PN ini, kita akan ke PTUN untuk menggugat dan membatalkan SK pelantikan tersebut, Bagi desa yang belum melantik, hasil seleksi yang bekerjasama dengan Unpad semuanya batal,” tegasnya.

Pihaknya mengaku akan menunggu 14 hari ke depan hingga putusan PN Kudus hari ini berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pihaknya akan menghormati proses hukum apabila dalam waktu 14 hari ke depan ada upaya hukum banding dari pihak tergugat.

“Jika mana dalam waktu 14 hari para tergugat tidak ada upaya banding, maka kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau ada upaya hukum, kita menunggu hasil dari banding dan menghormati proses hukum tersebut,” terangnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *