KlikFakta.com, KUDUS – Buntut merasa sering diperlakukan berbeda pada pasien kelas 3 BPJS Kesehatan, warga di Kabupaten Kudus melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Kudus untuk menyuarakan keresahannya pada Kamis (5/10).
Warga yang tergabung di Aliansi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Kudus pada Kamis siang melakukan aksi unjuk rasa meluapkan kekecewaannya atas kinerja rumah sakit yang melayani BPJS dengan dianggap diskriminatif.
Dalam mediasi bersama Pimpinan BPJS Kudus, perwakilan dari KPMP menuntut pimpinan untuk menolak segala bentuk diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kudus khususnya peserta BPJS baik mandiri dan masyarakat Kudus penerima JKN KIS dari pemerintah / JKN PIB Pemda.
“Kami merasa dirugikan, ini dinilai merugikan masyarakat serta mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ketua KPMP Kudus, Eko
Beberapa tuntutan yang diberikan kepada antara lain terkait JKN KIS yang di anggarkan dan di biayai APBD daerah ,apakah murni dianggarkan oleh daerah (PEMDA) atau juga dapat kucuran anggaran Kesehatan dari APBN.
“Lalu banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke kami terkait pembatasan Jangka Waktu rawat inap bagi peserta BPJS khususnya bagi masyarakat penerima BPJS KIS/ JKN PIB, apakah kebijakan tersebut di laksanakan atas petunjuk BPJS Kesehatan atau mungkin di lakukan pihak oknum RS Yang nakal,” ujarnya.
Ia pun menyerukan terkait Hak peserta BPJS adalah prinsip pelayanan publik yang tertata baik dan langsng di rasakan masyarakat.
“Apakah BPJS Kesehatan dan dinas Kesehatan semua melaksanakan sesuai aturan ? Mereka seharusnya melaksanakan kinerja sesuai aturan karena indikator kinerja dan keberhasilan Program pemerintah ini dilihat lewat BPJS dan dinas kesehatan,” paparnya.
Sedangkan, Kepala BPJS Kesehatan Kudus Heny Riswanti saat dikonfirmasi usai unjuk rasa mengaku pihaknya siap menegur rumah sakit yang melanggar kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Terkait beberapa keluhan kami harus minta buktinya agar dapat menegur rumah sakit yang memang terbukti melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku apabila terbukti terdapat pelanggaran, sanksi yang akan diberikan berupa SP hingga 3 kali. Jika melebihi maka akan ditegaskan untuk diputus kontraknya.
“Kami akan evaluasi lebih lanjut, ini akan menjadi komitmen penekanan terhadap rumah sakit. Maka dari itu kami juga perlu masukan-masukan untuk terus memperbaiki jika terjadi kesalahan,” tandasnya. (JIM/GIAN)