Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Setujui Empat Ranperda Disahkan jadi Perda

DPRD Kabupaten Jepara menyetujui empat Ranperda dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara pada Senin, (16/10/2023) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara pada Senin, (16/10/2023).

Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lalu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terkait Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan terdapat kewajiban yang belum tertuang dalam perda tersebut.

Yakni kewajiban menggunakan dana hibah 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024 dari total dana hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu.

Selain itu, ada pula masukan dari ketua Bapemperda DPRD Jepara kepada KPU dan Bawaslu agar anggaran pemilu tidak defisit.

Dalam rapat paripurna, turut disepakati adanya penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Seluruh fraksi menyetujui seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ada pula fraksi yang memberi masukan seperti dari Fraksi PKS, Partai Berkarya. dan Partai Berkarya (DKBHN).

“Pelaksanaan perda adminduk harapannya ada semacam operasi berkala ditingkatkan antara disduk satpol kesbang disnaker (perihal) kebedadaan WNA di Jepara,” kata salah satu perwakilan fraksi.

Maka dari itu, Edy meminta Satpol PP dan Disdukcapil bekerja sama dengan imigrasi untik melakukan pengecekan pada WNA.

Ketiga, pembahasan mengenai perumahan dan kawasan permukima dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaran dan pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengatur pemenuhan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Edy.

Bantuan biaya pendidikan turut jadi bahasan. Rencananya bantuan pendidikan tersebut akan berupa beasiswa pada siswa berprestasi maupun bentuan pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif meminta partisipasi aktif anggota agar pembahasann Ranperda maksimal dan mengakomodir kemudahan masyarakat yang seobjektif mungkin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *