Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UNISNU Jepara Welcome Politisi ke Kampus, Bagaimana Regulasinya?

Pintu masu UNISNU Jepara (Foto: Joglo Jateng)

KlikFakta.com, JEPARA – Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara menyatakan sikap welcome atau menerima terhadap politisi yang datang.

Hal ini diungkapkan Rektor Unisnu Jepara Sa’dullah Assaidi.

Sikap ini terbukti dengan datangnya Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini datang beserta jajarannya pada Selasa (22/8/2023) untuk mengisi sosialisasi program BKSAP Day.

“Kedatangan Fadli Zon sudah cukup menjadi contoh bahwa kami (Unisnu Jepara) welcome dengan politisi. Sepanjang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, silahkan,” katanya dilansir Joglo Jateng, Minggu (17/9/2023).

Sa’dullah beralasan menerima politisi sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswanya.

“Ada kalanya mahasiswa perlu diskusi dengan politisi, sebagai bahan pendidikan politik,” katanya.

“Namun sebagai lembaga pendidikan tetap mengacu pada tri dharma perguruan tinggi, apalagi ini kampus NU, jadi membawa kehormatan wibawa NU,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas melarang atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye di instansi pendidikan di bawah bimbingan Kemenag RI.

Hal ini ia katakan sebagai respon dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

“Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu,” katanya.

Menurutnya, tidak semua lembaga pendidikan bisa menjadi tempat kampanye. Melainkan hanya di tingkat perguruan tinggi.

Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, lembaga pendidikan yang boleh untuk tempat kampanye hanya perguruan tinggi.

Dalam Pasal 72A ayat (2) PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas,” demikian bunyi ayat (3).

Lalu dalam ayat (4) menyebut hanya boleh melakukan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan pada Sabtu dan Minggu. Metodenya pun terbatas pada pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Sumber: Joglo Jateng, ANTARA Jateng, CNNIndonesia

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *