KlikFakta.com, KUDUS – Satpol PP Kabupaten Kudus baru saja melakukan pemusnahan miras terbanyak yang pernah ditemukan dalam satu lokasi.
Sebanyak 11.280 botol miras berbagai merk dan jenis merupakan hasil razia dari satu penjual di Kecamatan Dawe.
Pemusnahan miras ini berlangsung menggunakan alat berat berupa wales stump pada Selasa (19/9/2023) di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus Kholil Seif mengungkapkan ini merupakan jumlah miras terbanyak hasil razia dari satu tempat.
Pemilik miras dengan jumlah fantastis pun sudah menerima putusan hukuman penjara selama 15 hari dari Pengadilan Negeri Kudus.
Kholil menjelaskan pihaknya sudah memantau pemilik miras terlebih dahulu. Setelah merasa cukup bukti baru melakukan razia dan mendapati jumlah miras yang mencapai belasan ribu.
Di Kabupaten Kudus sendiri ada larangan untuk memproduksi ataupun memasarkan minuman keras
Hal ii tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.
sumber: TribunMuria