Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sampai Pekan Keempat Agustus, Pencairan Dana Desa di Kudus Capai Rp 99 M

Ilustrasi dana

KlikFakta.com, KUDUS – Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus sampai pekan ini mencapai Rp 99,79 miliar. Jumlah ini setara 79,89 persen dari alokasi tahun 2023 yang mencapai Rp 133,25 miliar.

Hal tersebut terungkap dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus.

“Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT) sudah memasuki tahap ketiga, sedangkan untuk alokasi non BLT masih tahap kedua karena belum 100 persen desa mengajukan pencairan,” kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Slamet, Sabtu (26/8/2023).

Dari 123 desa di Kudus, ada 118 desa yang sudah mencairkan untuk kegiatan non BLT. Dengan demikian menyisakan lima desa yang proses pengajuan pencairan.

Slamet berharap desa yang belum mencairkan dana desa tahap ketiga agar menyelesaikannya karena sudah sampai pekan keempat bulan Agustus 2023.

Sebagai informasi, pencairan dana desa untuk kepentingan BLT bisa dicairkan setiap triwulan. Sementara pencairan dana desa non-BLT untuk desa berstatus maju dan berkembang dalam tiga tahap. Lalu desa berstatus mandiri hanya dua tahap.

Alokasi dana untuk pemerintah desa guna mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar. Bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.

Sumber: ANTARA Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *