KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 59 orang menerima SK Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 September 2023 dan pensiun janda/duda PNS di Pendopo Kudus, Rabu (30/8).
“Matur nuwun atas seluruh pengabdian panjenengan yang telah membantu kami dalam pelayanan dan pendidikan,” kata Bupati Kudus Hartopo.
Pada acara penyerahan SK tersebut, Hartopo berpesan agar para pensiunan tetap istikomah dan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di masyarakat. Termasuk menyibukkan diri membimbing cucu, aktif olahraga, atau membuka les.
“Setelah pensiun jangan langsung tidak semangat, terus mandinya dirapel. Jangan nggeh pak, bu. Tetap semangat berkegiatan baik dalam keluarga maupun lingkungan sekitar,” katanya.
Hartopo juga berpamitan pada mereka lantaran akan menyusul pada bulan September.
“Saya bulan depan juga mau nyusul jenengan semua. Saya mohon maaf apabila ada kebijakan saya yang kurang berkenan di mata bapak dan ibu semuanya,” ungkap Hartopo.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kudus Masut mengatakan ada 59 PNS di lingkungan Pemkab Kudus yang menerima SK pensiun.
Terdiri dari 50 orang pensiun karena batas usia dan 9 orang karena meninggal dunia. Termasuk almarhum Heru Subiyantoko yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kudus.