Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengeroyokan Tahanan di Polresta Banyumas, Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya menetapkan 10 tersangka pengeroyokan tahanan, Senin (17/7/2023) (Foto: Polda Jateng)

KlikFakta.com – 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan tahanan berinisial OK (26) di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam, dan penyidik Polres Banyumas.

“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Luthfi saat door stop di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng pasa Senin (17/7/2023).

Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat dalam kasus pengeroyokan tahanan ini. Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah ditahan,” jelas Kapolda

Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum .

“Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya

Kapolda mengakui adanya unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Ia mengungkapkan pihaknya akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.

“Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik ,” pungkasnya.

Share: