KlikFakta.com – Pemerintah tengah mempersiapkan pengaturan kandungan komposisi makanan siap saji. Termasuk menggodok penetapan cukai minuman berpemanis.
Melansir dari DetikHealth, ini merupakan respon pemerintah atas maraknya kasus obesitas ekstrem yang belakangan ini terjadi.
“Oleh karena itu kami dengan Kemenkeu sedang mengatur bagaimana pengaturan makanan siap saji. Ini harus di atur kandungan pemanis dan sebagainya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Selasa (11/7/2023).
Ia menerangkan jika saat ini “baru ada di peraturan menteri kesehatan”. Menurutnya, peraturan itu belum kuat. “Kita inginkan ada semacam aturan yang lebih baru lagi,” katanya.
Maxi pun menyinggung soal kemungkinan penetapan cukai minuman berpemanis. “(Pembahasannya) bukan mandek, tapi sedang dibahas di Kemenkeu,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus obesitas di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam 10 tahun terakhir jumlahnya meningkat dua kali lipat.
Dari yanga walnya 10,5 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018.
Bahkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti mengungkapkan kasus obesitas di Indonesia sudah tergolong penyakit yang perlu intervensi.
Kemenkes sendiri berupaya menekan laju prevalensi obesitas tetap sebesar 21,8 persen sampai akhir 2024. Hal itu sesuai indikator dalam RPJMN 2020-2024.
“Prevalensi obesitas di Indonesia sesuai RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020,” katanya.
Selain itu, Kemenkes kini mengklasifikasikan obesitas sebagai faktor risiko penyakit tidak menular. Seperti misalnya diabetes melitus, jantung, kanker, hipertensi, dan penyakit metabolik maupun nonmetabolik lain.
Sumber: DetikHealth, Kompas.com