KlikFakta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepala desa seluruh Indonesia untuk harus netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pada Jumat (28/7/2023).
Selain netral, ia juga mewanti-wanti kepala desa untuk tidak mengikuti kampanye.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Totok pun meminta kepala desa agar tidak memberi keputusan yang cenderung berpihak pada kandidat atau merugikan pihak lain.
“Kepala desa juga di larang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.
Selanjutnya ia berpesan “kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi”.
Yakni mensosialisasikan apa yang harus ataupun tidak harus dilakukan saat masa kampanye berlangsung.
Adapun masa kampanye Pemilu mendatang terlaksana mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sumber: detik.com