klikFakta.com, JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Masykuri memimpin sidang paripurna tentang Penyampaian secara resmi oleh Penjabat Bupati Jepara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (21/6/2023) siang.

Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang saat ini diwakilkan oleh Plh. Sekda Jepara sekaligus Asisten 1 Setda Jepara, Ratib Zaini, dalam sambutannya menyampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Jepara.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Masykuri didampingi Wakil Ketua Junarso, Pratikno dan Plt. Wakil Ketua Nur Hamid, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara, Deny Hendarko.
Paripurna selain dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Jepara, juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala OPD Kabupaten Jepara, BUMN dan BUMD Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jepara juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jepara, bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara yang keduabelas kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada kesempatan itu Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Masykuri mengapresiasi Pj. Bupati Jepara yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2022 pada Sidang Paripurna tersebut. (ADV)
Redaksi