KlikFakta.com – Pasal zat adiktif dalam RUU Kesehatan membawa suara penolakan lantaran menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Beberapa pihak menilainya berlebihan dan tidak mendasar. Pasalnya tembakau termasuk barang legal.
“Upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung kurang kerjaan,” ungkap Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, melansir dari Republika, Kamis (25/5).
Ia menuturkan, tembakau dan narkotika adalah dua barang yang berbeda.
Pemerintah telah mengakui legalitas tembakau dengan menerbitkan berbakai aturan dan mengenakan cukai pada produk tembakau dan turunannya.
“Nah, kalau bicara cukai itu kan berarti ini produk legal,” katanya.
Sementara narkotika dan psikotropika sudah jelas pelarangannya.
Karena itu ia menilai Pasal 154 RUU Kesehatan merupakan hal tak mendasar.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari pun mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya pasal RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika harus dihapus.
“Pasal tersebut seharusnya tak perlu ada. Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba,” kata Lucy, mengutip dari Kompas TV.
Bukan hanya tak logis, lanjutnya, menyamakan dua barang itu adalah “kekonyolan”.
“Jadi Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” imbuhnya.