KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) fasilitas penyelenggaraan pesantren. Pengesahan perda tersebut dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada Jumat (19/5/2023).
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menuturkan hal terpenting dalam Perda tersebut adalah keterlibatan Pemkab dalam pengelolaan pesantren. Salah satunya dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Jadi saya kira dengan diputuskan Perda Fasilitasi pesantren ini harus ada komitmen dari pemerintah daerah kabupaten dalam rangka untuk meningkatkan perhatian kepada pesantren baik afirmasi, rekognisi, dan juga pengakuan kepada pesantren,” jelas Haiz, pada Selasa (30/5/2023)
Sehingga, lanjut Haiz, pesantren Jepara akhirnya bisa semakin sejahtera, baik pengasuh, santri, maupun infrastruktur pesantren.
“Yang terdekat pansus (panitia khusus) ini nanti diregister dulu di gubernur kemudian dimintai legalnya dari pemerintah pusat jadi kalau sudah keluar menjadi Perda itu yang harus ditindaklanjuti oleh bupati,” jelas Haiz.
Ia menerangkan jika urgensi terdekat adalah realisasi BOP (biaya operasional pesantren) dari pemerintah.
“Pemerintah harus komitmen tiap tahun harus jelas berapa dianggarkan,” katanya.
Haiz menuturkan jika tahun ini BOP belum bisa berjalan lantaran belum ada keputusan soal anggaran sesuai dengan hasil keputusan perda. “Paling cepat nanti tahun depan,” ujarnya.
Ia menilai harus ada rapat konkrit tindak lanjut dari perda tersebut, salah satunya perhatian kepada pesantren.
“Kalau tidak ada perubahan atau APBD dikeluarkan setelah Perda, lah untuk apa perda ini kan tidak manfaat dan tidak guna,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar pesantren di Jepara dapat terdaftar di Kementrian Agama. ADV