KlikFakta.com, JEPARA – Memasuki hari terakhir pengajuan Minggu (14/5/2023), enam Partai politik (Parpol) ajukan Bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Keenam Parpol itu meliputi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Hanura, Gelora, Garuda, dan Partai Buruh. Dokumen pengajuan kesemuanya dinyatakan lengkap dan diterima.
Dari PKN menyodorkan 13 nama Bacaleg untuk ajang perebutan kursi dewan daerah.
“Ada 13 bakal calon yang kami ajukan dari semua dapil di Jepara,” kata Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Jepara Suntoro. Meski ada dokumen yang belum lengkap di Silon maupun dokumen fisik, tim dari PKN lantas memperbaiki seketika.
Pengajuan Bacaleg kemudian disusul oleh Partai Perindo dengan 50 bakal caleg yang siap berkompetisi pada Pemilu 2024. Dari 50 bakal calon itu, keikutsertaan Bacaleg perempuan sebanyak 40 persen.
“Syarat pengajuan bakal calon sudah kami siapkan sesuai ketentuan dan aturan dari KPU,” kata ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Jepara Masrikan.
Kemudian Hanura datang mengajukan bacalegnya. Setelah diteliti oleh KPU Jepara, dokumen pengajuan calon dari Partai Hanura dinyatakan lengkap dan diterima pukul 17.05 WIB.
Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menerima dokumen secara manual pengajuan bakal calon dari Gelora. Sayangnya setelah melalui pemeriksaan oleh verifikator, berkas mereka dikembalikan karena belum lengkap.
Ketua DPD Partai Gelora Harnawi menyatakan siap untuk melengkapi sebelum batas akhir.
Sementara Partai Buruh mengajukan 22 Bacaleg anggota DPRD. “Kami datang untuk mengajukan sebanyak 22 bakal calon anggota DPRD,” kata Angga Wijaya, Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Jepara.
Pukul 23.10 WIB Partai Garuda datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Ketua DPC Partai Garuda Sholikhul Hadi mengatakan, partainya mengajukan 31 bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Menutup hari terakhir pengajuan Bacaleg, sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bakal calon anggota DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima.