Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Viral Jaksa di Batu Bara Peras Orang Tua Tersangka Narkoba, Kini Dinonaktifkan

Jaksa EKT di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara yang memeras orang tua tersangka narkoba (Foto: Viva)

KlikFakta.com – Viral di media sosial video seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara memeras orang tua tersangka kasus narkoba senilai Rp 80 juta.

Jaksa berinisial EKT itu bernegosiasi dengan ibu dari tersangka tentang uang untuk meringankan hukuman MRR (25) tersangka kasus narkoba. Pembayaran uang itu dengan cara mencicil.

“Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,” kata orang tua tersangka dalam video itu.

Perekam video itu adalah SL yang tak lain merupakan ibu tersangka. Ia pun menjelaskan sudah beberapa kali mencicil.

“Pertama sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta,” ungkapnya.

Oknum Jaksa EKT pun menjawab dengan uang itu akan membantu anak SL. “Kaya mana kubilang, ini kubantu bu,” ujarnya.

Akibat viral kasus jaksa di Batu Bara itu, Kejati Sumatera Utara langsung mengamankan EKT. Kini ia dinonaktifkan sementara.

“Dari hasil pemeriksaan, Jumat (12/5/2023), Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kejati Sumut, Idianto mengutip dari Kompas.com, Senin (15/5).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Ispeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.

Berbekal surat itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap EKT, pihak pelapor, dan pihak terkait lainnya pada Senin (15/5).

“Apabila dalam pemerikasaan terbukti (bersalah), oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut, pemeriksaan fungsional oleh Bagian Pengawasan,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com, Viva.co.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *