Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Amankan Seorang Pria Buntut Ledakan Mercon di Kedungmalang Jepara

Polres Jepara mengamankan barang bukti ledakan bubuk mercon di belakang SDN 1 Kedungmalang Kedung Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara mengamankan KH (22), pemuda yang meracik bubuk mercon hingga mengakibatkan dua orang anak di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Jepara alami luka-luka.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pria itu ke Mapolres Jepara usai ledakan yang terjadi di belakang SD 1 Kedungmalang tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan polisi menemukan adanya bubuk mercon di dalam ember.

“Ditemukan black powder bahan (peledak) di dalam ember, di pojokan sekolah SD 1 Kedungmalang,” kata Warsono kepada awak media, Senin (10/4).

Motif pelaku memproduksi bubuk petasan adalah untuk menjualnya kembali. “Motifnya ekonomi, menjual dengan sistem COD (Cash on Delivery),” kata Warsono.

Menurut pengakuan pelaku, ia awalnya meracik petasan dan merasa ada reaksi panas sehingga ia keluarkan dari rumah.

Namun saat ia masuk untuk mengabari calon pembeli, bubuk itu justru meledak hingga melukai dua anak.

Warsono menerangkan di dalam ember berisi bahan petasan sekitar 1 Kg. Ia juga menambahkan jika pelaku meracik bahan petasan dari bahan-bahan yang ia beli dari marketplace.

Bahan-bahan tersebut di antaranya belerang, potasium nitrat, dan pupuk alumunium.

Polres Jepara menjerat pelaku dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *