Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pimpinan Panti Asuhan di Kulonprogo Pelaku Pencabulan Cuma Dipenjara 17 Tahun

KlikFakta.com – Pengadilan Negeri Wates memvonis pimpinan panti asuhan di Kulon Progo, Muhammad Tulus (MT), hukuman 17 tahun dengan denda Rp 100 juta lantaran melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak asuhnya.

MT merupakan pimpinan panti asuhan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan vonis penjara ini pada Senin (3/4).

“Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim PN Wates menjatuhkan putusan terdakwa selama 17 tahun penjara dengan denda dinaikkan menjadi Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,” ungkap juru bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, mengutip TribunJogja, Selasa (4/4).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sibsider 3 bulan pidana penjara.

Setyorini mengungkapkan ada beberapa pertimbangan hakim memberi keringanan.

Salah satunya, MT masih menjadi pengurus panti yang mendidik santri-santrinya. Bahkan setelah mereka keluar, mereka masih mendapat biaya pendidikan.

“Itu hal-hal yang hakim memberi keringanan,” kata Setyorini.

Sementara itu, Kepada Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Yohannes Irianta menilai seharusnya pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup.

Menimbang MT telah merenggut hak-hak anak. Apalagi dua dari empat korban pencabulan oleh pemimpin panti asuhan ini menderita depresi hingga harus rehabilitasi.

“Ada 2 korban yang harus rehabilitasi, (yang mana) salah satunya tiga kali masuk rumah sakit jiwa di Magelang,” kata Irianta.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan main-main menangani kasus pencabulan ini. Dinas Sosial PPPA pun sudah siap jika terdakwa melakukan banding.

“Kalau banding, maka kami sudah siap,” katanya.

Di lain pihak, penasehat hukum terdakwa, Tamyus Rochman, memang berencana mengajukan banding.

“Terhadap Putusan Hakim, kami masih belum sepenuhnya menerima karena ada fakta-fakta hukum di persidangan yang dikesampingkan. Kemungkinan besar kami akan ajukan Banding terhadap putusan tersebut,” katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (4/4/2023).

Pencabulan ini sendiri terungkap setelah dua korban berai mengadu ke keluarga. Pihak kepolisian pun mengamankan MT pada 7 Oktober 2023.

MT mengakui mencabuli empat penghuni panti sejak pertengahan 2020 hingga 2022.

Sumber: Kompas.com, TribunJogja

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *