KlikFakta.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulatir, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan ini dilakukan menyusul kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT alias Mas Bechi terhadap santriwati.
Tindakan pencabulan, kata Waryono, bukan hanya tindakan kriminal tapi juga perilaku yang dilarang agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenad Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak terkait untuk memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan seperti semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” tutup Waryono.
(MM)