KlikFakta.com, JEPARA – Mulai Rabu(5/4), Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara mulai diproses.
“Mulai besok pagi, bendahara OPD (organisasi perangkat daerah), mengurus pengajuan pencairan THR. Surat edarannya sore tadi sudah saya tanda tangani,” kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada Selasa malam (4/4/2023) saat tarling Korpri Kabupaten Jepara di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.
Dalam THR dan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan diterima, tidak ada potongan dan pajak sudah ditanggung pemerintah.
“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu. Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP. Jadi ibu-ibu, kalau nanti suami bilang ada potongan, berarti dibohongi,” katanya.
Edy menegaskan THR akan dibayarkan sesuai ketentuan. Yakni paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Meski ketentuan mengizinkan pembayaran THR paling lambat setelah hari raya, Edy menekankan kepada kepala OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa secepat mungkin.
Berdasar SE tersebut, THR di lingkungan Pemkab Jepara diberikan kepada: bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS, CPNS, PPPK, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN pada BLUD.
Sebagai informasi, Pemkab Jepara menggelontorkan anggaran Rp 50,2 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN serta anggota DPRD.