klikFakta.com, JEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pertimbangan nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Penjabat Bupati Jepara. Hal tersebut diutarakan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima baru-baru ini.

Surat Kemendagri tertanggal 27 Maret 2023 tersebut berisi tentang beberapa hal, yakni dasar hukum amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2012 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.
Atas dasar tersebut, kemudian Kemendagri bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten/kota yang memiliki Penjabat Bupati yang berakhir jabatan 1 tahunnya pada Mei 2023. Isinya, meminta usulan kepada Ketua DPRD Jepara. Salah satu poin redaksinya adalah meminta kepada DPRD Kabupaten/kota melalui Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/walikota.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/kota, dengan identitas kabupaten/kota terlampir dalam surat. Kabupaten yang mendapatkan surat tersebut diantaranya Kepulauan Mentawai, Sarolangun, Muaro Jambi, Tebo, Tulung Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Banjarnegara, Batang, Kulonprogo, Flores Timur, Lembata, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Boalemo, Boolang Mongondow, Sangihe, Kampar, Bekasi, Landak, Tambrauw, Buton Tengah, Bengkulu Tengah, Seram Bagian Barat, dan termasuk Jepara. Sementara untuk kota, ada Salatiga, Yogyakarta, Pekanbaru, Tebing Tinggi, Ambon dan Jayapura.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, pihaknya berpegangan pada surat Kemendagri tersebut. Tentu saja, pihaknya akan menindaklanjuti dengan sesegera mungkin surat tersebut dengan mempersiapkan 3 nama calon Penjabat Bupati Jepara. Pihaknya diberi waktu selambat-lambatnya, usulan dapat dikirim pada 6 April 2023.
“Dalam hal ini, pegangan DPRD Jepara, ya surat Kemendagri itu,” ucap Haiz kepada redaksi klikfakta.com. (ADV)
Redaksi