Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usulan Calon Pj Bupati Harus Minimal Eselon II B

ilustrasi Pj Bupati (FOto: Palopopost)

KlikFakta.com, JEPARA – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyebut salah satu syarat usulan calon Penjabat (Pj) Bupati adalam minimal pejabat eselon II B.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Adapun jabatan eselon II b di antaranya Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD di Kabupaten/Kota. Sedangkan jabatan eselon II a merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

“Kriteria khusus mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi yang penting kriteria masuk ke situ. Salah satunya memang ASN yang jabatan tinggi pratama setara dengan eselon II b,” terangnya.

Ketua DPRD mendapat tugas untuk mengirim usulan nama tiga calon yang akan mengisi jabatan Pj Bupati pada Mei mendatang.

Mengenai ini, Gus Haiz, sapaan akrabnya menerangkan jika nama calon Pj Bupati mungkin bisa diumumkan secara terbuka.

“Saya kira tidak ada ketentuan untuk rahasia sehingga memungkinkan untuk diumumkan lewat press rilis,”

Sebagai informasi, Ketua DPRD Jepara menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.2.3/1773/SJ perihal Usul Nama Calon penjabat Bupati/ Wali Kota.

Ada 35 Kabupaten serta 6 Kota yang juga mengusulkan nama calon PJ Bupati/ Walikota ke Kemendagri. Di Jawa Tengah ada Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Batang, dan Jepara. ADV

Share: