KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara menetapkan WS sebagai tersangka lantaran menyebarkan konten pornografi istrinya sendiri yang berinisal ER.
Pria tersebut mengaku nekat menyebarkan konten pornografi, lantaran sakit hati karena menurutnya sang istri selalu membuka aibnya pada orang lain.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merk Realme 5 Pro warna biru.
Diketahui, keduanya menikah pada tanggal 28 Desember 2022. Namun, selang beberapa hari, mereka justru pisah ranjang.
Tersangka sendiri mengaku telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung tersebut.
Pada 30 Januari 2023, WS nekat mengunggah beberapa foto dan video konten pornografi istrinya sendiri di akun media sosial Instagram. Dalam unggahannya, ia menarasikan telah menjual istrinya itu.
“Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja,” ujar pelaku saat konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (28/3/2023).
Setelah mengunggah konten tak senonoh, WS kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto bersama.
Jika sang istri tidak menggubris, ia mengancam akan menyebar foto-foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi.
Atas perlakuan bejat suaminya itu, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada 14 Maret 2023. Akhirnya kepolisian meringkus tersangka di Kecamatan Jepara.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres.