KlikFakta.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengamankan dua warga asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara lantaran menjadi penjual bubuk petasan melalui daring.
Tersangka berjenis kelamin laiki-laki yakni AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota kepolisian di tempat yang berbeda.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan penangkapan pelaku AA terjadi di pasar Kalinyamatan, Jepara, sedangkan MKS di bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang,” kata Kapolres.
Kedua tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 Kg. Pemasaran bubuk petasan tersebut melalui daring dengan harga per ons Rp. 25.000, -, sedangkan untuk ukuran 1 Kg senilai Rp. 240.000,-.
Motif pelaku memasarkan bubuk petasan tersebut karena tergiur keuntungannya. Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1.2 Kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak.
Sebelumnya, Polres Jepara mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait peredaran atau jual-beli serbuk petasan di bulan Ramadhan.
Atas perbuatannya, kepolisian akan menjerat dua warga penjual bubuk petasan dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak. Hal ini sesuai Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah