KlikFakta.com, JEPARA – Pengurus Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Jepara, akan memiliki kantor yang rencananya berada di Gedung Islamic Center Jalan Kartini, Jepara. Hal ini terungkap kala pelantikan pengurus Badko LPQ Kecamatan Se-Kabupaten Jepara periode 2022—2027 pada Jumat (24/3/2023) di Pendopo R.A. Kartini Jepara.
Badko LPQ Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan fasilitas kantor sebagai pusat koordinasi dan konsultasi kegiatan TPQ.
“Badko akan berkantor di Islamic Center. Kita bisa konsultasi ke sana. Nanti akan ada petugas full timer-nya. Mohon dukungannya,” kata Edy saat melantik pengurus.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara Muh Habib dalam acara pelantikan tersebut.
Edy Sujatmiko yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara berterimakasih atas ketulusan guru TPQ mendampingi anak-anak belajar membaca Al-Qur’an. Mereka selalu ikhlas mengajar meski tidak mendapat gaji.
Ia juga mengapresiasi ustadz/ustazdah yang bersedia menjadi pengurus Badko LPQ tingkat kecamatan.
“Tidak semua orang di beri kesempatan menjadi pengurus Bakdo LPQ. Meski tidak ada bayaran. Balasannya pahala,” kata Edi.
“Terima kasih bersedia hadir di sini untuk terima amanat. Kita nikmati dan syukuri amanat ini,” sambungnya.
Sebagai ketua Badko LPQ Kabupaten Jepara, ia berjanji akan memberi pelayanan maksimal, seperti melakukan inventarisasi Keluhan pengelola TPQ.
“Meski tidak selalu dalam bentuk uang, akan kami fasilitasi agar guru TPQ tenang mengajari anak-anak belajar Al Quran. Karena kalau yang dipelajari itu kemudian diamalkan, insyaallah Jepara akan sejahtera,” tandasnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Muh Habib mengatakan, ia yakin perkembangan LPQ sampai tingkat kecamatan akan makin baik karena ketuanya adalah Sekda sendiri.
Sebagai tambahan informasi, di Jepara, terdapat 974 lembaga TPQ yang telah terdata. Dari jumlah itu, terdapat 7314 ustaz/ustazah yang mengajar 76 ribuan santri di seluruh TPQ.
“Insentif dari Pemkab Jepara Rp100 ribu per tahun. Kami koordinasi dengan Kabag Kesra Setda Jepara, semoga bisa dinaikan 100 persen,” katanya.
Pemberian insentif itu melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara. Sedangkan dari Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenang Jateng, sebesar Rp100 ribu per bulan. adv
Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah