KlikFakta.com – Tega betul perlakuan ayah berinisial U (43) di Kabupaten Batanghari, Jambi yang perkosa putri kandungnya hingga hamil 4 bulan. Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting mengatakan pelaku telah mengakui kejahatannya.
“Pelaku melakukannya sejak Januari 2022,” katanya pada Minggu (5/3) sebagaimana detikSumut melansir.
Terbongkarnya tindak perkosa oleh ayah kepada putri kandungnya itu berawal dari ibu korban yang curiga. Menurutnya, tubuh putrinya yang berusia 21 tahun mengalami perubahan.
Setelah mencoba bertanya, korban akhirnya mengaku hamil dari hasil perbuatan ayahnya.
Mendapati hal itu, ibu korban sekaligus istri dari pelaku langsung melaporkannya ke polisi pada Jumat (3/2).
“Pengakuan pelaku dia melakukan sebanyak 4 kali,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bila pelaku memperkosa korban di dalam rumah. Yang terakhir ia lakukan tengah malam sekira pukul 23.00 WIB ketika sang istri tertidur pulas.
Akibat perlakuan ini, korban kini menderita trauma berat hingga takut melihat laki-laki. Terutama ayah kandungnya.
“Pelaku ini tidak membujuk korban. Tetapi memaksa dan mengancam korban akan dianiaya kalau menceritakan kejadian tersebut,” ucap Ferdinan.
Kini pelaku telah berada di Unit PPA Polres Batanghari. Kepada polisi, ia mengaku khilaf.
“Saat itu saya khilaf, benar-benar saya khilaf,” ucap pelaku.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya menggunakan Pasal 60 B atau Jo Pasal 15 Ayat 1 D UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.