Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diperkosa Ayah Tirinya 7 Kali, Ketahuan Saat Korban Melahirkan

Rilis kasus ayah tiri yang tega memperkosa anak tirinya sampai melahirkan di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3) (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com – Sungguh malang nasib anak asal Kabupaten Ciamis yang diperkosa oleh ayah tirinya sendiri. Bahkan anak tersebut sampai hamil dan melahirkan di rumah.

Kebejatan ayah tiri berinisial AS (42) itu terbongkar setelah korban melahirkan di rumah dengan bantuan sang nenek.

Saat rilis kasus di Mapolres, Rabu (1/3), Kapolres AKBP Tony Prasetyo mengatakan ibu korban, T, baru tahu anaknya hamil setelah mendapati anaknya melahirkan di rumah.

Sebelum korban melahirkan, AS menjemput T dari tempat kerja untuk mengabarkan jika sang anak sakit perut.

Namun setibanya di rumah, “ibu korban mendapati ada bayi di samping korban”.

Nenek korban lah yang membantu proses persalinan. Karena lemas akibat pendarahan, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit.

Saat menjalani perawatan itulah T bertanya kepada korban siapa orang yang menghamilinya. Kemudian ia menjawab jika ayah tirinyalah yang tega menghamili.

AS pun langsung mengakui perbuatannya.

Tony melanjutkan, korban telah diperkosa ayah tirinya sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Pihaknya menduga tersangka “melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu dan beri imbalan kepada korban”.

Pada bulan Juni 2022, korban sempat mengeluh kepada ibunya karena tidak haid. Namun saat itu, T mengira itu hal biasa soal maslaha sirkulasi menstruasi.

Kemudian pada bulan September, korban kembali mengeluhkan hal yang sama. Saat itu ibunya mulai merasa heran lantaran sudah tidak haid selama 4-5 bulan.

“Tidak mengira hamil,” kata Tony.

Pada akhirnya, korban tiba-tiba mengeluh sakit perut dan melahirkan di rumah.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu. Pihak kepolisian pun sudah mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.

Tersangka terjerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Tony.

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *