KlikFakta.com – Seorang ayah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kelakuan bejat pria berinisial DM itu bahkan sudah berlangsung 3 tahun terakhir.
Kebejatan DM terbongkar setelah anaknya berani bercerita kepada keluarganya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Cianjur AKBP Donny Hermawan mengungkapkan, pihaknya langsung menyelidiki laporan yang masuk. “Akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku,” katanya sebagaimana dilansir beritasatu, Sabtu (18/2).
DM mengaku sudah mencabuli anak kandungnya sejak 2019 sampai 2023. Ia melakukan itu dengan mengancam “dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku,” ucap Donny.
Sebelumnya, keluarga tidak mengetahui kebejatan DM. Donny menjelaskan, itu karena DM selalu memperkosa anaknya ketika rumah sepi dan kakak korban tidak di rumah.
“Jadi DM ini sudah bercerai dengan istrinya. Sejak saat itu pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri,” kata Donny.
Atas perbuatannya itu, DM dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman di tambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” tandasnya.