KlikFakta.com – RD (15) yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina harus berhadapan polisi lantaran mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu.
Penangkapan RD oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta berlangsung pada Minggu (12/3) di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers pada Selasa (14/3) mengungkapkan anak berusia 15 tahun itu bahkan sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G dari umur 13 tahun.
Kemudian di “usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ucap Edwar.
Dari tangan RD, kepolisian menyita total ribuan butir obat terlarang. “Kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl,” ucapnya.
Adapun alasan RD mengonsumsi narkoba untuk mendapat kenyamanan dan ketenangan.
Sementara motifnya menjadi pengedar itu “sebagai motif ekonomi karena dia mendapat keuntungan yang lumayan besar,” ungkap Edward.
Namun, motif ekonomi itu terlepas dari fakta jika RD adalah anak Lilis Karlina, karena sebagai anak pedangdut ia tidak mengalami kesulitan ekonomi.
“Uang jajan dari orang tua cukup,” katanya.
RD pun mengungkapkan kepada kepolisian jika ia minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu seharinya. “Rata-rata di atas Rp 1 juta, pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya dan itu jadi motif,” jelas Edward.
Orang tuanya pun, RD mengakui, tidak mengetahui perbuatannya.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, polisi mengenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancama hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Namun menimbang RD masih anak di bawah umur maka pihaknya akan menerapkan penanganan khusus anak berhadapan hukum.
Sumber: Kompas.com, Detik.com