KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil menggagalkan usaha pengedaran belasan ribu rokok ilegal pada Jumat (20/1/2023). Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal itu, petugas mengamankan total 116.000 batang rokok ilegal di sebuah gudang sortir jasa ekspedisi.
Belasan ribu rokok ilegal itu dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Terdiri dari 112.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Pada mulanya pihaknya mendapat informasi adanya gudang sortir jasa ekspedisi yang menjadi tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Kudus, begitu dalam keterangan siaran pers Bea Cukai Kudus.
“Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” tulis siaran pers itu.
Bea Cukai Kudus merinci, beberapa merk temuan dalam operasi itu meliputi:
Sebanyak 553 (lima ratus lima puluh tiga) slop rokok jenis SKM tanpa pita cukai dari merk Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, L.4. International BOLD, VIOS Special tanpa, dan 9 (Sembilan) slop rokok jenis SKM dengan merek BLITZ dengan pita cukai palsu.
Kemudian 28 (dua puluh delapan) slop rokok jenis SKT dengan merek DJI SAM PAT dan G CLASS tanpa pita cukai, dan 2 (dua) slop rokok jenis SKT dengan merek ANDELAN dengan pita cukai palsu.
Siaran pers itu mengungkapkan, nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 144 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97 juta.
“Seluruh rokok ilegal di bawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.