Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LBH Semarang Tuntut PSSI Periksa Panpel Buntut Kisruh di Stadion Jatidiri Semarang

kisruh di Stadion Jatidiri Semarang Jumat lalu

KlikFakta.com, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melalui siaran persnya menuntut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada panitia pelaksana.

Hal itu merupakan buntut dari kisruh di Stadion Jatidiri Semarang Jumat lalu. Tepatnya saat suporter Mahesa Jenar terlibat bentrok dengan pihak keamanan.

Selain itu, LBH Semarang menuntut kepada kepolisian untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam setiap tindakan. Tuntutan ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

“Belum beres penyelesaian kasus Kanjuruhan, kita kembali dipertontonkan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada kawan-kawan suporter di Semarang,” terang LBH Semarang melalui laman resminya.

Dalam penggunaan kekuatan, LBH Semarang menilai aparat kepolisian harusnya patuh pada ketentuan dan prinsip yang termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2009. Yakni prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, preventif, masuk akal/reasonable.

Perkap tersebut menegaskan bahwa tindakan tegas kepolisian secara spesifik kepada pelaku kejahatan. Bukan seseorang yang masih terduga pelaku kejahatan, tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.

Dengan begitu, LBH Semarang menilai Polisi telah melanggar prinsip necesitas atau tindakan seperlunya dan tidak bisa dihindarkan.

“Membanting dan melakukan kekerasan terhadap suporter, menembakkan gas air mata dalam jarak yang cukup dekat dengan kerumunan massa, termasuk mengejar para suporter yang berujung tindakan kekerasan merupakan hal-hal yang dirasa tidak perlu dilakukan,” jelasnya.

Mereka menilai aparat kepolisian melanggar prinsip proporsionalitas dengan memukul, mengejar, menembakkan water canon dan berulangkali menembakkan gas air mata. Hal tersebut sangat tidak seimbang dan justru sangat beresiko membuat korban jiwa.

“Melihat tindakan Kepolisian yang tidak seimbang dengan ancaman yang ada, maka tindakan itu tidak masuk akal. Tindakan tidak masuk akal beresiko membuat korban jiwa,” katanya.

LBH Semarang menyayangkan penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Pihaknya mengatakan harusnya pihak kepolisian memberikan rekomendasi larangan penonton tidak mendadak saat tiket sudah terjual, sekaligus penyebaran informasi yang meluas.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri kepada Suporter jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia,” terangnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *