Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Bulan di 2023, Satresnarkoba Jepara Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi pers terkait penangkapan 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika

KlikFakta.com, JEPARA – Baru dua bulan di tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil menangkap 6 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

“Kami telah mengamankan enam tersangka inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31) dan MM (24), dengan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulis Rabu (15/02).

Kapolres Jepara menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di waktu dan tempat yang berbeda mulai bulan Januari hingga 7 Februari 2023

Pada Selasa (3/01) tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka BU di barat Alun-Alun 2 Jepara beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 3,62 gram.

Selanjutnya tersangka AEP warga Karanggondang kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Ia ditangkap di sebuah toko di desanya tersebut dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram.

Lalu, pada bulan yang sama petugas meringkus S, warga Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di jalan raya depan pos Perhutani di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri.

Ia diamankan petugas dengan barang bukti yang dimilikinya satu paket sabu seberat 0,83 gram.

Di bulan Februari 2023, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AR warga Banyumanis, Kecamatan Donorojo, ia ditangkap karena memiliki 2 paket sabu seberat 0,83 gram.

Kemudian, Polres Jepara menangkap dua tersangka berinisial M dan MM. Tersangka M memiliki 520 butir obat keras merk DMP yang disita dari rumahnya.

Sementara tersangka MM memiliki 4000 butir obat berlogo Y, 1010 butir obat berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL.

Dengan demikian, pihaknya mengungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua bulan di tahun 2023

“Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk tersangka AEP, S dan AR, lanjut Kapolres dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka lain M dan MM, melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah

Editor: Melina Nurul Khofifah

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *