KlikFakta.com, KUDUS – Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus meringkus seorang pria, GS (22) warga Kecamatan Undaan, Kudus karena mencuri HP di Desa Bulungcangkring, Jekulo.
Penangkapannya di sebuah rumah di Desa Klaling tanpa perlawanan pada Rabu (25/01/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, penangkapan berlangsung ketika pelaku sedang duduk di depan teras.
Awalnya Satreskrim Polres Kudus (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan perkara tersebut, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas berhasil mengamankan tersangka GS.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda. Selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus, “ kata AKP R Danang Sri Wiratno, Kamis (26/1/2023).
Saat penangkapan tim juga mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo A76 warna Biru, HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold, HP Vivo Y 12 warna merah hitam. Petugas juga mengamankan sebuah sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/1/2023) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus.
Sekitar pukul 03.00 W korban Sinta (22) yang bangun menyadari HPnya sudah tidak ada. Ia kemudian mencari hingga pagi. Sempat bertanya ke tetangga, HP itu belum ketemu juga.
Kemudian korban dapat kabar jika Aris (35), tetangganya, juga kehilangan 1 buah hp Xiaomi Redmi 4A warna Gold dan uang di hari yang sama. Hilangnya HP korban Aris sekitar pukul 02.00 WIB.
Rupanya, ada satu tetangga Sinta yang juga kehilangan HP di waktu hampir bersamaan. Ia kehilangan HP Vivo Y12.
Adapun saksi yang kehilangan HP selain korban ialah Edy dan Aris.
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.