KlikFakta.com, KUDUS – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan kualitas ruang inap kelas III-nya sudah sesuai standar Kementerian Kesehatan. Ini menyambut penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mulai 24 Januari 2023 mendatang.
Permenkes itu memuat aturan mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Salah satu poin atusan tersebut adalah ruang rawat inap untuk pasien BPJS adalah kelas III. Ini berlaku dari kategori apapun dan kini tidak boleh naik kelas.
Namun jika ingin naik kelas, maka BPJS tidak berlaku lagi dan berlaku tarif pasien umum non-BPJS.
”Nah di kami juga akan berproses seperti ini, namun jangan khawatir, ruang rawat inap kelas III kami sudah sesuai standar dari Kementerian Kesehatan yang ada 12 poin itu,” ucap Direktur RS Mardi Rahayu Pujianto, Sabtu (21/1/2023).
Adapun 12 standar tersebut meliputi kualitas bahan bangunan, adanya ventilasi udara, pencahayaan yang cukup, tempat tidur standar. Adanya lemari penyimpanan, ruangan ber-AC, dan pembedaan jenis kelamin, usia, ataupun jenis penyakit pasiennya.
”Selain itu, satu ruang rawat kelas III kami juga sudah sesuai standar perawatan. Ada tirai yang tidak berpori untuk mencegah penularan infeksi, ada satu sambungan oksigen, dan kamar mandinya yang ada di dalam ruangan dan sudah sesuai standar aksesibilitas,” sambungnya.
RS Mardi Rahayu sendiri, imbuh Puji, memiliki program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya ( KT3B). Program ini bisa dipakai jika ruang rawat kelas III penuh.
”Jadi kalau misal ada pasien kelas III masuk tapi ruangannya penuh, bisa pakai program ini, tidak usah tambah biaya. Asalkan ruangannya tersedia, pasien bisa masuk sekalipun kelas III,” tandasnya. ( ADM )