Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria Probolinggo Ini Bakar Mobil Daihatsu Terios, Ternyata Gara-Garanya

barang bukti pembakaran mobil yang ditunjukkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo

KlikFakta.com – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AZ (37) warga Gading, Probolinggo karena sudah membakar mobil milik S warga Pakuniran, Probolinggo.

AZ membakar mobil korban karena mengira korban melaporkannya ke polisi atas perbuatan pembalakan liar.

“Dari keterangan pelaku motif ia membakar mobil korban S yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan katu hutan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (21/1).

Dari Liputan6.com, pembakaran mobil terjadi pada Rabu (4/1) sekira pukul 02.30 WIB. Korban yang sedang tidur tiba-tiba mendengar suara letusan dari garasi mobil.

Ia pun bergegas mengecek sumber suara dan mendapati mobil Daihatsu Terios bernomor polisi W 1319 NG miliknya sudah terbakar.

“Melihat hal itu korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian bersama sama memadamkan api menggunakan air dan pasir selama satu jam,” ungkap Teuku Arsya.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Pakuniran. Unit Reskrim Polsek Pakurinan bersama Satreskrim Polres Probolinggo langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi dan melakukan olah TKP.

AZ mengaku menyesali perbuatannya. “Saya emosi setelah mendengar informasi bahwa S yang melaporkan saya ke polisi. Ternyata tidak benar. Saya menyesal,” ucap AZ dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (20/1).

Polisi sudah mengamankan barang bukti motor dan botol bensin yang digunakan membakar mobil.

AZ kini terjerat Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemerantasan Perusakan Hutan.

Sumber: Lipuran6, Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *