Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPD dan RKPD Kudus Ungkap 5 Fokus Prioritas

Pemerintah Kabupaten Kudus mengadakan Forum Konsultasi Publik penyusunan Rancangan RPD dan Rancangan Awal RKPD pada Kamis (19/1).

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengadakan Forum Konsultasi Publik penyusunan Rancangan RPD dan Rancangan Awal RKPD pada Kamis (19/1).

Dengan mengusung tema “peningkatan daya saing SDM dan keberdayaan masyarakat yang ditopang oleh wilayah yang semakin kondusif”, ada lima fokus prioritas pembangunan Kabupaten Kudus Tahun 2024 – 2026.

Berikut ini lima fokus prioritas, meliputi peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan masyarakat, transformasi ekonomi yang berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembangunan wilayah berkelanjutan untuk keberdayaan masyarakat.

Sekda Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris sebagai panitia penyelenggara mengatakan, kegiatan ini mencermati rancangan RPD dan rancangan awal RKPD. Kemudian, harapannya melalui kegiatan ini mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder.

“Peserta kegiatan sebanyak kurang lebih 300 yang terdiri unsur pimpinan dan elemen masyarakat. Serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Kudus yang ikut lewat zoom meeting,” jelasnya.

Adapun, Bupati Kudus Hartopo menyampaikan data dari BPS tentang perkembangan ekonomi dan pembangunan SDM di Kudus. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 3,77 ke 3,21. Angka kemiskinan turun dari 7,6 ke 7,41. Tingkat pertumbuhan ekonomi naik dari 1,98 ke 3,01. Indeks pembangunan manusia naik dari 75,16 ke 75,89.

Sebagai tambahan, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen transisi RPJMD yang akan menjadi pedoman bagi Pj. Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah tahun 2024-2026 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hartopo mengungkapkan kegiatan ini “sebagai bahan diselenggarakan Musrenbang RKPD tahun 2024 yaitu bulan Maret 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.”

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *