KlikFakta.com, JEPARA – Kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg di toko kelontong Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Rabu (18/01) berakhir damai.
Pelaku pencurian berinisial RP dan DF adalah warga Batealit, Jepara. Keduanya merupakan tetangga.
Saat itu pelaku berhasil menggasak dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan melarikan diri mengendarai Honda Beat warna putih dengan nopol K 3441 CQ.
Namun, aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 15.20 WIB tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang mendengar teriakan korban.
Kapolsek Tahunan, AKP Sri Retno Biyanti menuturkan saat itu ketua RT selaku pimpinan lingkungan setempat sempat bermaksud melakukan mediasi.
Namun karena banyak warga yang berkerumun dan situasi jadi tidak kondusif, “kemudian dari pihak desa memberitahukan kejadian itu ke Polsek Tahunan, kemudian polisi mendatangi TKP,” terang Retno.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Tahunan. Di sana kemudian terjadi mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, serta aparat desa.
Terkait motif pencurian, pelaku mengaku akan menggunakanan uang hasil curiannya untuk jajan dan bermain game.
Pemilik toko kelontong yang menjadi korban pun menerima jalan damai dan memaafkan perbuatan pelaku.
Retno menjelaskan hasil forum mediasi itu adalah perjanjian agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Barang bukti berupa dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut diamankan oleh polisi dan sudah dikembalikan kepada korban.
Pihak polsek Tahunan pun melakukan pengawasan dengan mengharuskan pelaku melapor dua kali dalam seminggu. Pihaknya juga selalu melakukan pemantauan perilaku pelaku di masyarakat.
Kapolsek Tahunan menuturkan jika pelaku bukan bagian sindikat, karena pelaku mengaku pencurian ini merupakan aksi pertamanya.
“Sementara ini belum mengarah ke sana (sindikat), karena kita mengatakan sindikat dan lain sebagainya itu harus memenuhi bukti yang jelas. Nah, ini kita tidak ada bukti dan tidak ada arah ke sana,” terang Retno.
Retno menjelaskan karena nominal barang curian di bawah 2,5 juta, kepolisian pun tidak menahan pelaku. Ini sesuai dengan yang tertuang dalam Perma MA nomor 2/2012.
Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks.