KlikFakta.com, Kudus – Polres Kudus Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2022).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, mengatakan pihaknya telah menangkap EB (19) warga Kecamatan Jekulo yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan di Toko Jonh Mart Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kudus pada Minggu (10/7/2022),” kata Kapolsek Jekulo.
Dalam aksinya tersebut, terduga pelaku masuk melalui atap gudang selanjutnya merusak pintu gudang dan masuk kedalam toko lalu mengambil uang tunai dan beberapa jenis rokok, selanjutnya pelaku keluar melalui jalur yang sama.
Dalam melancarkan aksinya, EB berhasil menggasak uang tunai yang disimpan di laci meja kasir sejumlah Rp 5.274.000,-(lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan beberapa jenis rokok senilai Rp 5.344.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.618.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah),” jelas AKP Bambang Sutaryo.
Ditambahkan Kapolsek Jekulo, kemudian pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali,” imbuhnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun.
(ADIPUTRA)