KlikFakta.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santri di Bandung.
Dengan begitu, maka Herry Wirawan akan tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati dan membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186.
Awalnya, hakim PT Bandung sudah memutuskan Herry Wirawan divonis hukuman mati pada Senin (4/4/2022) lalu.
Dia dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Namun karena tidak terima dihukum mati, pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonannya ditolak oleh hakim.
Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan menghormati putusan kasasi itu.
“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksmimal dan adil terhadap setiap pelaku kekerasan seksual,” kata Bintang sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Rabu (4/1/2023).
Putusan ini, lanjut Bintang, jadi bukti tegasnya institusi penegak hukum untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual.
“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama,” ujarnya.
Sumber: Republika.co.id, Kompas.cm