KlikFakta.com – Proses hukum dua remaja yang membunuh bocah 11 tahun untuk mengambil organnya terus berjalan. Rekonstruksi kasus telah terlaksana pada Selasa (17/1) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan kepada CNNIndonesia, rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.
Ia melanjutkan, penyidik pun akan mempercepat penyelesaian berkas perkara kedua tersangka “agar bisa cepat disidangkan.”
Rekonstruksi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis dua tersangka pembunuhan bocah itu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan hasil pemeriksaan psikologis MA alias AD (17) dan MF (18), pelaku pembunuhan bocah, menyatakan keduanya dalam keadaan normal.
“Pemeriksaan psikologis dari Polda Sulsel anak MA alias AD normal, maupun Faisal,” ucapnya setelah rekonstruksi.
Hasil pemeriksaan psikiater umah Sakit Bhayangkara Makassar pun menyatakan pelaku tidak mengalami kelainan jiwa.
“Hasil psikiater Bhayangkara juga menyampaikan dua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan,” terang Jufri.
Dia menerangkan, kedua pelaku mengetahui situs Yandex terkait penjualan organ manusia pada Maret 2022 lalu.
“Maret kemarinm di situ dia buka situs Yandex tentang penjualan organ tubuh, sehingga di situ terinspirasi dan termotivasi dengan adanya penjualan organ tubuh dengan dibayar dollar Amerika. Itu cepat memperkaya diri atau cepat membantu ekonomi keluarganya,” paparnya.
MA pun sudah merencakanan pembunuhan kepada MFS (11) setelah tergiur hasil penjualan organ di situs itu. Dia kemudian mengajak MF untuk melancarkan aksi.
Sumber: CNNIndonesia