KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kabupaten Kudus memusnahkan Jutaan batang rokok ilegal sebanyak 8,44 ton hasil sitaan. Sebagian di antaranya dibakar di halaman Kantor Bea Cukai KPPBC Kudus dan TPA Tanjungrejo, Rabu (21/12).
Modus pelanggaran di bidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, sampai penggerebekan tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses hukum.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, ada lima jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan.
Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan mulai April hingga November 2022.
Rinciannya terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 barang sigaret kretek tangan (SKT) .
”Ada 5 jutaan rokok ilegal berbagai merek yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar, sebagian dibakar disini, sisanya diangkut dan dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo,” ujarnya
Selain rokok ilegal, ada juga barang bukti penyerta lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya, tiga buah alat komunikasi berupa HP, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.
Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP. Sebanyak 17.664.198 batang rokok ilegal diamankan.
Penyidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah tersangka 14 orang.
”Barang-barang ini sudah ditetapkan jadi barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya tak akan berkompromi dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, mulai dari sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.
”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Pemusnahan rokok illegal ini dihadiri oleh perwakilan dari Bupati Kudus, Ketua DRPD Kudus, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kepala Kepolisian Resort Kudus, Komandan Komando Distrik Militer Kudus,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja se karesidenan, dan pihak terkait lainnya.
Arif turut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana.
“Segala informasi mengenai rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara,” tandasnya ( SR/JEY)