KlikFakta.com, KUDUS – Akibat terobsesi menonton video porno, pria di Kabupaten Kudus tega mencabuli dua anak kecil.
Rumadi (47) tega melancarkan aksi bejatnya karena tak tahan dengan nafsunya. Kejadian berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Kota Kudus pada Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Dua anak kecil yang menjadi korban diketahui merupakan tetangga pelaku sendiri. Seorang gadis berusia tujuh dan lima tahun yang ternyata bersaudara.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula saat kedua korban sedang membeli minuman di warung Rumadi. Saat itu lah, Rumadi merayu kedua korban agar mau diajaknya ke suatu tempat di rumahnya.
“Modusnya, pelaku menemui dua anak yang beli es di toko. Dirayu-rayu, dibawa ke suatu tempat, digendong,” terang Wiraga saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis, 15 Desember 2022.
“Yang satunya cuma dicium. Tapi tidak sampai ada tindakan asusila atau dimasukkan ke kelamin. Setelah korban divisum, hasil visumnya masih aman,” lanjut Kapolres.
Usai dilecehkan, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dari cerita yang diterima, pihak orang tua langsung melaporkan kepada kepolisian setempat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, mendatangi TkP dan menanyai kepada saksi-saksi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian korban berupa satu kaos lengan pendek berwarna pink, celana pendek berwarna biru, celana dalam berwarna kuning.
Teganya perbuatan Rumadi karena kalap oleh nafsu dan terinspirasi dari film porno. Kendati ia memiliki seorang istri, anak perempuan dan laki-laki.
Ia pun mengaku bahwa ini perbuatannya pertama kali.
Akibat tindakannya, Rumadi terjerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. ( Adm)