KlikFakta.com – Pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berlaku 1 Januari 2023. Rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.
Penyesuaian tarif cukai ini berlaku untuk 2 tahun sekaligus, yaitu 2023 dan 2024.
Peraturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Kebijakan di atas sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022. Lalu diundangkan hari berikutnya, 15 Desember 2022.
“Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, melansir Kompas.com, Senin (19/12).
Kemenkeu menyatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau untuk menyusun PMK itu.
Pada dasarnya, Komisi XI DPR RI sudah menyutujui kebijakan besaran tarif CHT.
Sedangkan dari audiensi dengan petani tembakau, pemerintah akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen.
Rinciannya, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 sampai 11,75 persen. Sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 sampai 12 persen.
Sigaret kretek tangan (SKT) maksimum naik 5 persen karena mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja.
“Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak,” ungkap Kemenkeu.
Ini sesuai dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.
Sumber: Kompas.com
Edit: MM