KlikFakta.com, KUDUS – Suharti(45), warga Kabupaten Demak dibekuk jajaran Polres Kudus lantaran diduga kuat melakukan penggelapan mobil rental.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kasus bermula ketika Suharti meminjam mobil pickup silver milik warga Kudus dengan alasan untuk bekerja pada (25/8/2022).
Namun mobil itu tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Pelaku sempat meminta waktu agar diperpanjang namun mobil milik korban malah tak dikembalikan,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Korban sudah menghubungi Suharti, namun tidak ada respon.
“Dari pengakuan korban, mobil tersebut digadaikan orang lain, mobil tersebut diakuinya milik pribadi. Sehingga pihak yang menerima gadai mau,” jelasnya.
Tim kepolisian kemudian bertindak, berbekal ciri-ciri mobil yang disampaikan korban.
Setelahnya, polisi pun berhasil menemukan dan mengamankan mobil itu sebagai barang bukti.
Suharti mengaku melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.
“Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja. Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual,” ucapnya.
Atas tindakannya, Suharti dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: TribunMuria.com
Edit: MM