Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kembang Api Tahun Baru Diperbolehkan Asal Izin Kepolisian

KlikFakta.com, SEMARANG – Merayakan tahun baru 2023 rasanya belum lengkap tanpa kembang api.

Namun penyelenggaraan pesta kembang api tidak bisa sembarangan. Pihak yang ingin mengadakan pesta harus mengantongi izin dari kepolisian.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan beberapa tempat di Kota Semarang telah mengajukan izin pesta kembang api malam tahun baru ke Polrestabes Semarang.

Tempat yang sudah mengajukan izin antara lain Citraland, Hotel KHAS, dan Hotel Paragon.

Ardi menuturkan perayaan tahun baru 2023 boleh disemarakkan menggunakan kembang api. “Namun syaratnya jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru minimal memberitahukan kepolisian. Khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui Polsek. Paling tidak izinnya tiga hari sebelumnya,” kata Ardi, dilansir Solopos, Minggu (25/12/2022).

Meski begitu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.

Izin pesta kembang api akan dikeluarkan dari Direktorat Intel Polda Jawa Tengah. Ini karena bahan dasar kembang api yang dapat membahayakan dan memicu kebakaran.

“Jadi untuk hotel atau restoran yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa meminimalisir risiko yang terjadi, ” tegas Ardi.

Senada, Plt Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu juga meminta masyarakat mengajukan izin ke kepolisian sebelum mengadakan pesta kembang api.

“Kita harapkan Tahun Baru 2023 yang penting tidak ada petasan, yang dilarang petasan. Kembang api masih bisa, termasuk kita bersama dengan Pak Dandim merayakan yang besarnya di Lapangan Garnisun,” jelas Ita.

Sumber: Solopos

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *