KlikFakta.com, JEPARA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara membahas penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara, Rabu, (30/11/2022) malam.
Hadir untuk memimpin jalannya audiensi, Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Samiaji.
Kenaikan UMK 2023 tidak lain disebabkan oleh inflasi, angka tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan pertumbuhan ekonomi di Jepara.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan akan kami bahas dengan dewan pengupahan,” ucap Edy.
Menurutnya, masukan dari rekan serikat pekerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pembahasan pengupahan yang diikuti oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pengusaha.
“Diskopukmnakertrans sudah melakukan simulasi besaran kenaikan UMK, mulai dari nilai minimum hingga maksimum,” kata Edy.
Edy mengatakan keputusan akan diambil besok bersama dewan pengupahan yang akan didampingi oleh Sekda Jepara. Dia berharap rapat yang akan digelar memberikan keputusan bersama dan menguntungkan kedua belah pihak baik dari serikat pekerja maupun pengusaha.
Samiaji menjelaskan bahwa dasar hukum perhitungan UMK 2023 adalah Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa antara 0,1 – 0,3. Dia menambahkan bahwa besaran nilai alfa di tiap daerah berbeda-beda sehingga akan dilakukan pengkajian bersama pengusaha, akademisi, dan dewan pengupahan.