KlikFakta.com, KUDUS – Masih ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Kudus. Walhasil, pembahasan UMKM oleh dewan pengupahan belum selesai.
Melansir dari TribunJateng, Apindo Kudus sebagai pihak pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan mengusulkan UMK 2023 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan kenaikan UMK 2023 sebanyak 2,198 persen atau naik Rp 50.195.
Dengan demikian kenaikan dari UMK Kudus 2022 semula Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.343.253.
Namun di lain sisi, pihak buruh yakni SPSI mengusulkan formulasi kenaikan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37 persen.
Buruh berharap ada keaikan 8,01 persen dari Rp 2.293.058 di tahun 2022 menjadi 2.476.732.
Usulan dari SPSI ini mendapat penolakan. Lantaran acuan tersebut tidak bisa menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi provinsi.
“Usulan SPSI menggunakan hitungan pertumbuhan ekonomi perovinsi tidak disetujui,” kata Ketua SPSI Kudus, Andreas Hua, Rabu (30/11/2022).
Karena, lanjutnya, jika acuannya pertumbuhan ekonomi tahun ini, maka di mencapai -1,98 persen.
Pihaknya masih mengupayakan agar ada pembahasan lahi di dewan pengupahan untuk mekanisme upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun.
“Hal itu sama dengan apa yang terjadi pada UMK tahun 2022 Rp 2.293.058 untuk pekerja nol tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun ada rumusan sendiri,” ungkap Andreas.
Untuk buruh yang bekerja di atas satu tahun, kata dia, menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan begitu kenaikannya ketemu 3,84 persen atau naik menjadi Rp 2.381.111.