KlikFakta.com, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara bekerjasama menerbitkan KTP El dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah.
Nantinya, setiap pengantin baru tidak perlu repot mengurus perubahan status perkawinan di KTP El, tetapi akan otomatis mendapat KTP El baru dengan status perkawinan kawin. Pasangan baru juga akan mendapat KK baru jika menginginkan pecah KK dengan orang tua.
Nota kerjasama ini ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur dan Kepala Kemenag Jepara, Muh. Habib di Aula Kemenag, Kamis, 17 November 2022.
Penandatanganan disaksikan jajaran pejabat Kemenag dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Jepara, jajaran pejabat Disdukcapil, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara mengatakan bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat.
“Pengantin baru tidak perlu mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring, tetapi KTP el dan KK baru segera kita terbitkan. Para pengantin baru cukup mengambil KTP El dan KK di kecamatan, beberapa hari setelah akad nikah,” ucapnya.
Abdul Syukur mengungkapkan, selain layanan untuk pengantin baru, pada tahun ini Disdukcapil telah meluncurkan beberapa inovasi baru.
Inovasi tersebut antara lain penerbitan KTP El dan KK baru bagi pasangan yang bercerai. Inovasi yang mulai berlaku April 2022 ini merupakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.
Inovasi lain adalah pelayanan daring melalui aplikasi Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepet Rampung) yang sudah diluncurkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
Kemudian inovasi Bilang Bapak (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran) yang akan diluncurkan awal Desember bulan depan. Inovasi Bilang Bapak merupakan kerjasama dengan RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin dan RS PKU Aisyiyah Jepara.
Nantinya, bagi bayi yang dilahirkan di tiga RS ini secara otomatis akan mendapatkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kami akan terus memperkuat spektrum layanan melalui inovasi-inovasi baru agar akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan berkualitas. Masyarakat Jepara yang secara umum sudah tertib administrasi kependudukan, harus kita imbangi dengan pelayanan yang prima melalui inovasi-inovasi layanan,” kata Abdul Syukur.
Sementara itu, Kepala Kemenag Muh. Habib menegaskan bahwa perubahan data pada dokumen kependudukan sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kemudahan yang diberikan Disdukcapil ini sangat bermanfaat bagi pengantin baru karena status perkawinannya menjadi lebih jelas, tercatat di dokumen kependudukan berupa KTP el dan KK. Selain dengan Disdukcapil, ke depan pihaknya juga sedang merintis kerjasama antara KUA dengan Pengadilan Agama.