KlikFakta.com, Jepara – Persoalan penutupan TPA Gemulung oleh Pemkab Jepara masih menimbulkan permasalahan di wilayah sekitar, yaitu wilayah kec. Pecangaan, kec. Kalinyamatan, Kec. Mayong dan Kec. Welahan.
Hal itu disampaikan Priyo Handono ketua DPD Pekat-IB Jepara saat menggelar audiensi diruang rapat Bupati Jepara. Yang dihadiri oleh Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, bag. Hukum Setda, BPKAD dan Bappeda Jepara. Kamis (17/11/2022).
Menurut priyo, Akibat dari ditutupnya TPA Gemulung, menyebabkan buruknya pengelolaan sampah diwilayahnya. Sehingga sering ditemukan tumpukan sampah terlihat ditepi jalan dan sungai.
“Karena TPA nya ditutup kita sering melihat tumpukan sampah dipinggir jalan dan sungai. terkadang sampah – sampah itu hanya dibakar sehingga terjadi pencemaran lingkungan dimana mana” ujarnya.
Selain persoalan pengelolaan sampah, warga disebutnya juga harus membayar iuran sampah lebih mahal untuk itu ia meminta PJ Bupati Jepara bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya meminta pertanggung jawaban dari PJ Bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini” tandasnya.
Selama ini dirinya mengaku sudah menjalin komunikasi dengan perangkat Desa maupun petinggi Desa Gemulung terkait permasalahan ini. Menurutnya, Pemerintah Desa Gemulung tidak keberatan TPA Gemulung kembali dibuka asal dikelola dengan baik.
“Sebenarnya perangkat maupun Petinggi desa Gemulung tidak keberatan jika TPA tersebut dibuka,asal dikelola dengan baik” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan hidup Kab. Jepara Farikhah Elida menjelaskan alasan penutupan TPA Gemulung. Lantaran timbunan sampah yang ada di TPA sudah overload, sehingga menimbulkan Pencemaran ke lahan pertanian disekitar TPA.
” Kondisi sampah sudah menggunung, dan saluran pembuangan air di TPA sudah rusak, jadi saat hujan air dari timbunan sampah masuk ke jalan dan sawah warga” ujar Elida.
Selain itu, Masyarakat Desa Gemulung sejak tahun 2017 juga sudah meminta penutupan TPA tersebut, karena dianggap sudah menggangu masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, selama ini Pemkab Jepara sudah mengajukan dua lokasi untuk pengganti TPA Gemulung, dua lokasi tersebut yakni berada di Desa Sengon Bugel kec. Mayong dan Desa Bandengan kec. Jepara. Namun karena masih terdapat sejumlah kendala sehingga sampai hari ini belum bisa terlaksana.
“Kita sudah ajukan dua lokasi pengganti TPA Gemulung dan sudah dilakukan survey oleh kementrian lingkungan hidup dan lembaga terkait, yaitu lahan didesa Sengon Bugel dan Bandengan” Jelasnya.
Ali